Minggu, 01 April 2012

 1. PENGERTIAN HUKUM

Definisi hukum menurut para ahli/ilmuwan  
1. Menurut prof. Meyers : semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. Menurut leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. Menurut imanuel kant : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Menurut Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat


2. TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum itu untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat

B. SUMBER-SUMBER HUKUM
 
       Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atuaran yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau di langgar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum dapat dilihat dari segi material dan formal
Sumber hukum dari segi material dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya ekonomi, sosiologi, dan sebagainya.
Sumber hukum dari segi formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, terdiri dari
1.UU
2. Yurisprudensi (keputusan hakim)
3. Traktat
4. Kebiasaan
5. Dokrin (pendapat ahli hukum)

3. KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya hukum dapat dibedakan :
hukum tertulis.
hukum tidak tertulis
 
Unsur-unsur kodifikasi :
1. jenis-jenis hukum tertentu (hukum perdata)
2. sistematis
3. lengkap
Tujuan kodifikasi : untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan dan kesatuan

4. KAIDAH/NORMA
 
 Kaidah atau norma hukum adalah aturan perilaku dalam kelompok tertentudimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat atau peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.

Macam-macam norma :
1)Norma agama
2)Norma kesusilaan
3)Norma kesopanan
4)Norma hukum

5.  PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

 A. PENGERTIAN EKONOMI 
Adalah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata 'Ekonomi' yang berasal dari Yunani. Ekonomi berasal dari kata oikos dan oikos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu

Dari gabungan kata tersebut,terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada kondisi aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya,sebagai alat pemenuh kebutuhan.

B. HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar